31 Maret 2010

Mesum di Parkiran, Dua PNS Balangan Digerebek
Selasa, 30 Maret 2010 | 21:41 WITA
Dibaca 1182 kali
Cetak Artikel
Cetak Artikel
khairil rahim
Masriah (35) PNS Balangan menutup wajah di jok mobil saat akan dibawa ke kantor polisi.

BARABAI, SELASA - Semakin dewasa dan bertambahnya umur seharusnya bisa menahan nafsu. Tapi tidak bagi Ahmad Hermi (56) dan Masriah (35) dua PNS warga Batu Laki Kabupaten Balangan. Karena tak kuat menahan nafsu sahwat keduanya melakukan perbuatan mesum di parkiran Rumah Sakit Damanhuri Barabai, Selasa (30/3/2010).

Aksi nekat keduanya itu diketahui warga. Sedang asyik keduanya digerebek polisi dan warga dalam kondisi baju awut-awutan. Sikap tak terpuji ini diketahui pertama kali pegawai rumah sakit setempat.

Awal diketahuinya perbuatan mesum itu karena pegawai rumah sakit curiga dengan goyangan mobil di halaman parkir rumah sakit rujukan Banua Enam tersebut. Setelah didekati mereka melihat keduanya sedang berciuman.

Tidak ingin tempat kerjanya menjadi sarang maksiat, mereka lalu melaporkan kejadian ini kepada polisi. Setelah beberapa menit kemudian polisi langsung menggrebek keduanya yang dalam kondisi baju terbuka.

Meski tak sampai dihakimi massa, pasangan mesum itu diamankan aparat polisi untuk diminta keterangan atas perbuatan keduanya.

Kapolres HST AKBP Joko Purwanto melalui Kasat Reskrim, Syaiful Bahri mengatakan keduanya mengaku hanya berciuman dan saling raba dan tidak terjadi hubungan suami istri.

"Katanya sih Cuma berciuman tidak sampai berhubungan intim," terangnya.

Keduanya pun mengaku hanya terjadi saling pijat karena libido masing-masing naik lalu terjadilah aksi saling cium dan raba di daerah vital masing-masing.

Ditambahkan Saiful, Hermi memiliki jabatan sebagai Kepala UPT Dinas Pendidikan Batu Laki Balangan sementara Masriah mantan anak buahnya saat menjadi honorer lima tahun lalu.

"Dari situ awalnya mereka bertemu kemudian terjalin hubungan padahal Hermi sudah memiliki istri dan dua orang anak," terangnya.

Atas kelakukannya keduanya terancam pasal 281 KUHP yaitu merusak kesopanan didepan umum.

(khairil rahim)